Nasib Bocah Jadi Korban 'Serigala Berbulu Domba' di Ambon
Nasib Bocah Jadi Korban 'Serigala Berbulu Domba' di Ambon
Liputan6.com, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sades Thomas Pasumain karena mencabuli serta memperkosa seorang bocah 12 tahun. Terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Senin, 4 September 2017, dilansir Antara.
Meski begitu, pertimbangan majelis hakim menyebutkan jika terdakwa tetap membantah keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy. Terdakwa itu juga membantah keterangan ahli yang menerbitkan surat visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga mengaku tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.
"Menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Senin, 4 September 2017, dilansir Antara.
Meski begitu, pertimbangan majelis hakim menyebutkan jika terdakwa tetap membantah keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy. Terdakwa itu juga membantah keterangan ahli yang menerbitkan surat visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga mengaku tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.
Liputan6.com, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sades Thomas Pasumain karena mencabuli serta memperkosa seorang bocah 12 tahun. Terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Senin, 4 September 2017, dilansir Antara.
Meski begitu, pertimbangan majelis hakim menyebutkan jika terdakwa tetap membantah keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy. Terdakwa itu juga membantah keterangan ahli yang menerbitkan surat visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga mengaku tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.
"Menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Senin, 4 September 2017, dilansir Antara.
Meski begitu, pertimbangan majelis hakim menyebutkan jika terdakwa tetap membantah keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy. Terdakwa itu juga membantah keterangan ahli yang menerbitkan surat visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga mengaku tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.
BACA JUGA
Terdakwa juga membantah telah memerkosa korban berulang kali, meski hasil visum et repertumnomor.Ver/57/III/2017/Rumkit/ tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jira Lesilolo, dokter pada RS Bhayangkara Ambon, menunjukkan hasil berbeda. Hasil visum tersebut menjelaskan ada robekan yang tidak beraturan pada selaput dara akibat paksaan benda tumpul.
Kasus tersebut bermula saat bocah berusia 12 tahun itu dijemput terdakwa dari kampung halamannya untuk bersekolah di Kota Ambon. Kepada orangtua sang bocah, Sades dan istrinya mengaku akan menanggung seluruh biaya sekolah dan lainnya.
Kedua orangtua bocah Ambon itu percaya saja karena antara kedua keluarga telah saling mengenal. Orangtua korban lebih dahulu dipelihara oleh orangtua terdakwa.
Selama setahun hidup bersama terdakwa dan istrinya, korban malah diperlakukan tak ubahnya seorang pembantu rumah tangga. Ia disuruh memasak dan mencuci pakaian terdakwa bersama istri dan anak mereka yang masih setahun. Terkadang, ia dipukuli dengan kabel serta membentur kepalanya ke dinding.
Di saat sang istri pergi bekerja, Sades memanggil bocah itu ke kamarnya dan menyuruhnya memijit kaki hingga ke paha. 'Serigala berbulu domba' itu bahkan memaksa bocah tersebut memegang alat kelaminnya secara paksa.
Perbuatan cabul itu terjadi sampai enam kali. Pada aksinya yang terakhir, Sades memperkosa bocahberusia 12 tahun itu. Korban lalu menceritakan nasib malang yang dialaminya kepada gurunya di sekolah hingga berlanjut ke pengadilan
Kasus tersebut bermula saat bocah berusia 12 tahun itu dijemput terdakwa dari kampung halamannya untuk bersekolah di Kota Ambon. Kepada orangtua sang bocah, Sades dan istrinya mengaku akan menanggung seluruh biaya sekolah dan lainnya.
Kedua orangtua bocah Ambon itu percaya saja karena antara kedua keluarga telah saling mengenal. Orangtua korban lebih dahulu dipelihara oleh orangtua terdakwa.
Selama setahun hidup bersama terdakwa dan istrinya, korban malah diperlakukan tak ubahnya seorang pembantu rumah tangga. Ia disuruh memasak dan mencuci pakaian terdakwa bersama istri dan anak mereka yang masih setahun. Terkadang, ia dipukuli dengan kabel serta membentur kepalanya ke dinding.
Di saat sang istri pergi bekerja, Sades memanggil bocah itu ke kamarnya dan menyuruhnya memijit kaki hingga ke paha. 'Serigala berbulu domba' itu bahkan memaksa bocah tersebut memegang alat kelaminnya secara paksa.
Perbuatan cabul itu terjadi sampai enam kali. Pada aksinya yang terakhir, Sades memperkosa bocahberusia 12 tahun itu. Korban lalu menceritakan nasib malang yang dialaminya kepada gurunya di sekolah hingga berlanjut ke pengadilan
Komentar
Posting Komentar