undang- undang
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017
Posted on by Humas DJPK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rak5iat;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2Ol7 terr::uat dalam Undang-
Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2Ol7 yang disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
negara dan kemampuan dalam menghimpun
pendapatan negara dalam rangka mendukung
terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta
melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran2OlT;
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar